Minggu, 20 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Karimun

Redaksi
29 April 2024
di KARIMUN
0
Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Karimun

Polisi gagalkan PMI Ilegal dari Karimun

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Satreskrim Polres Karimun berhasil melakukan penggagalan pengiriman PMI illegal menuju Malaysia pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib. Bermula dari adanya informasi yang didapat oleh Unit II Satreskrim Polres Karimun dari masyarakat mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara ilegal dengan cara non prosedural melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. Kemudian Unit II Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial M (31) dan NI (26) selaku saksi serta mengamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial F (28) yang berasal dari Provinsi Jawa Timur sebagai calon TKI ilegal yang akan di berangkatkan ke Korea Selatan, dimana tersangka berinisial M meminta uang untuk perjalanan ongkos sebesar Rp. 35.000.000 untuk pengurusan keberangkatan saudara F (28) dari Surabaya hingga ke Korea Selatan.

Selanjutnya Kapolres Karimun menjelaskan ungkap kasus penggagalan pengiriman PMI ilegal oleh Unit Reskrim Polsek Meral berhasil menggagalkan 6 (enam) orang calon pekerja migran illegal yang terjadi pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib, bermula dari Unit Reskrim Polsek meral mendapat informasi dari masyarakat mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara illegal dengan cara non prosedural melalui Pelabuhan Pelantar Kayu Pabrik Es yang beralamat di Sei Pasir Rt. 01 Rw. 01 Kel. Sei Pasir Kec. Meral Kab. Karimun menggunakan Kapal Motor yang terbuat dari kayu bernama KM. USAHA 2 GT.3 menuju Pulau Assan yaitu Pulau yang berdekatan dengan Selat Malaka Perbatasan Perairan Indonesia dengan negara Malaysia. Kemudian Unit Reskrim Polsek Meral berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka dengan inisial D (29) dan A (56).

Baca Juga

PT TIMAH Kembali Restocking 1.000 Kepiting Bakau di Kundur

PT TIMAH Kembali Restocking 1.000 Kepiting Bakau di Kundur

17 September 2026
10
Masyarakat Rasakan Kenyamanan Lewat Program Jaga Karimun Kampung Kite Bersama

Masyarakat Rasakan Kenyamanan Lewat Program Jaga Karimun Kampung Kite Bersama

17 September 2026
12

Dari hasil interogasi tersangka pelaku D mengakui bahwa Sdr L (DPO) ada menawarkan pelaku D untuk menjemput ke 6 (enam) orang Calon PMI di Pelabuhan Domestik Tg. Balai Karimun dan mengantarkan ke 6 (enam) orang Calon PMI ke Pulau Asam/Assan menggunakan KM. USAHA 2 GT.3 dengan kesepakatan akan diberikan upah sebesar Rp 1.500.000 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) dan apabila setelah berada didaerah Pulau Asam/Assan ke 6 (enam) orang Calon PMI tersebut akan dijemput oleh kapal lain untuk dibawa ke Negara Malaysia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan unit II Satreskrim Polres Karimun dari pelaku M (31) berupa 3 (tiga) buah dokumen paspor a.n M, F, NI, 3 (tiga) buah tiket dan Boarding pass kapal Oceanna, 3 ( tiga ) buah tiket dan Boarding pass Kapal MV. PUTRI ANGGREINI, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone XS, Tiket Pesawat Citilink, 3 (tiga) lembar Arrival Card, bukti transfer uang sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 8 serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Reno 5 F. sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Meral dari pelaku dan ke 6 (enam) calon PMI berupa 2 (dua) lembar bukti transfer rekening BRI, 1 (satu) Lembar Boarding Pass Pesawat Super Air Jet, 3 (tiga) Lembar Boarding Pass Kapal Pintas Samudra, 2 (dua) lembar Boarding Pass Pesawat Supert Jet Air, 1 (dua) lembar Boarding Pass Pesawat Citilink, 1 (satu) lembar Boarding Pass Kapal MV. Dumai Line.

“Terhadap ke 3 (tiga) tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.-(lima belas miliar rupiah) dan pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang pekerja migran Indonesia “setiap orang dilarang menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.- (lima belas miliar rupiah)”, tutup Kapolres Karimun. ( Jantua ).

Tags: Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Karimun
Sebelumnya

Oknum Honorer Rumah Sakit Ditangkap, Polisi Amankan Satu Paket Sabu

Berikutnya

Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Dua Pelaku Pembobol Usaha Laundry

Berita Terkait

PT TIMAH Kembali Restocking 1.000 Kepiting Bakau di Kundur
KARIMUN

PT TIMAH Kembali Restocking 1.000 Kepiting Bakau di Kundur

17 September 2026
10
Masyarakat Rasakan Kenyamanan Lewat Program Jaga Karimun Kampung Kite Bersama
KARIMUN

Masyarakat Rasakan Kenyamanan Lewat Program Jaga Karimun Kampung Kite Bersama

17 September 2026
12
GM FKPPI dan GERAK Minta APH Tindak Perjudian Cap Jie Kie Diduga Masih Berjalan
KARIMUN

GM FKPPI dan GERAK Minta APH Tindak Perjudian Cap Jie Kie Diduga Masih Berjalan

17 September 2026
13

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Senangkan Hati Suami Mandul, Diam-Diam Istri Paksa Pria Lain Tidur Di Hotel Agar Bisa Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral Aksi Cowok Lepas Ratusan Ikan Koi ke Parit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.