Minggu, 1 November 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Masih Dibawah Umur, Pelajar SMA di Tanjungpinang Jual Pacar di Batam

kepri online
8 Desember 2023
di BATAM
0
Masih Dibawah Umur, Pelajar SMA di Tanjungpinang Jual Pacar di Batam

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, M. Darma Ardiyaniki

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Nasib malang menimpa seorang remaja wanita berinisial AF (12) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Ia disetubuhi oleh pacarnya, lalu di “jual” ke pria hidung belang di Kota Batam.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. Darma Ardiyaniki mengatakan bahwa pihaknya telah meringkus dua pelaku, dalam kasus persetubuhan dan melarikan anak dibawah umur. Kedua tersangka itu berstatus pelajar berinisial SF (15) dan FA (16).

Baca Juga

Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

27 Oktober 2026
83
Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

21 Oktober 2026
39

Ia menerangkan, kejadian ini berawal dari korban keluar rumah untuk melakukan salat subuh, pada 20 November yang lalu. Namun, korban ternyata dibawa oleh pacarnya berinisial SF di sebuah rumah kawasan Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Dibawa ke rumahnya dan disetubuhi. Dari hari senin sampai selasa, korban juga tidak pulang-pulang, dan korban tidak memberitahukan kepada keluarganya,” ujar AKP Darma, Jumat (8/12/2023).

Saat pelaku SF berjalan-jalan dengan korban, mereka bertemu dengan pelaku lainnya yakni FA. Kedua tersangka tersebut sepakat, membawa korban ke Batam untuk diperjualbelikan dengan pria hidung belang.

“Karena seminggu tidak pulang, keluarga membuat laporan orang hilang. Kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SF pada 29 November,” ungkapnya.

Kemudian polisi melakukan pengembangan, dan mendapatkan fakta bahwa korban telah dibawa FA ke Kota Batam untuk diperjualbelikan.

“Sehingga Jumat, 1 Desember kami berhasil menyelamatkan korban dan mengamankan FA di sebuah Hotel di Batam,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, korban ditawarkan oleh pelaku FA kepada pengunjung hotel. Namun, selama sepakan di Batam korban belum ada mendapatkan pelanggan.

“Belum sempat dapat pelanggan. Korban sudah dilakukan visum dan proses masih masih berjalan. Korban dan kedua tersangka masih dibawah umur, dan seorang pelajar,” sebutnya.

Dalam kasus ini, Satreskrim menerbitkan satu laporan polisi dengan dua jeratan pasal yang berbeda. Yakni, Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang dijerat kepada tersangka SF.

Kemudian Pasal 332 ayat 1 KUHP tentang membawa anak dibawah umur tanpa seizin orang tua. Pasal ini dijerat kepada tersangka SF dan FA.

“Imbauan kepada masyarakat agar menjaga anak, agar tidak menjadi korban hal yang seperti ini. Saat ini korban dilakukan pendampingan dari Dinas terakait,” pungkasnya. (Red)

Tags: Anak dibawah umurDijualPelajar
Sebelumnya

Polda Kepri Gelar Gaktiblin, Personel Polres Karimun Diminta Jaga Citra Polri

Berikutnya

Isu Galang Tempat Penampungan Rohingya, Ini Kata Wakil Wali Kota Batam

Berita Terkait

Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan
BATAM

Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

27 Oktober 2026
83
Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas
BATAM

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

21 Oktober 2026
39
Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air
BATAM

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

15 Oktober 2026
24

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Tokoh Masyarakat Kundur Rasno Apresiasi Kontribusi  PT Timah ke Negara Mencapai Rp 1 Triliun

    Ketua MPI-KK Rasno Buka Sosialisasi Rencana Eksploitasi Biji Timah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Simak Perbedaan Birkenstock Asli dan Palsu, Baca Sebelum Beli

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.