Keprionline.co.id, Nasional – Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh pulang jam 14.00 WIB atau jam 2 siang selama Ramadhan. Aturan ini berlaku bagi ASN yang bekerja enam hari dalam sepekan.
Surat Edaran (SE) menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6/2023 mengatur ASN tersebut mulai bekerja pukul 08.00 WIB dan bisa pulang pukul 14.00 WIB. Selama rentang waktu itu, ASN mendapatkan jam istirahat selama 30 menit.
“Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan Hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB”, yang dikutip dari situs resmi Kemenpan RB, Selasa (21/3/2023).
Untuk hari Jumat, ASN bekerja pada pukul 08.00-14.00. mereka mendapat jatah istirahat pada pukul 11.30-12.30.
Sementara ASN yang bekerja lima hari dalam sepekan harus bekerja tujuh jam sehari. Waktu istirahat 30 menit juga berlaku bagi para ASN di kategori ini.
“Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerj, jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30”, tulis Kemenpan RB.
“Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.00 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30”, bunyi petikan berikutnya.
Pemerintah menatur jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam sepekan. Pemerintah menjamin para abdi negara tetap bekerja efektif selama bulan puasa.
“Penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan public”, bunyi pernyataan resmi Kemenpan RB. (Keprionline.co.id)






