Kamis, 29 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Polda Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Solar Bersubsidi

Redaksi
15 Februari 2023
di BATAM
0
Polda Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Solar Bersubsidi

Polisi memperlihatkan kendaraan yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM jenis Solar Subsidi disela-sela press release di Mapolda Kepri, Rabu ( 15/02/2023).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – 3 (tiga) orang Tersangka Inisial DI Alias D, SS Alias S dan DT Alias BT diamankan oleh tim Dit Reskrimsus Polda Kepri atas penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si, dan Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, S.IP., MPA, Rabu (15/2/2023).

Ketiga orang tersangka inisial DI alias D yang merupakan pemilik ke-3 kendaraan, SS alias S (Sopir Mobil Mitsubishi Storm) dan DT alias BT (Sopir Mobil Pelangsir) diamankan oleh tim Dit Reskrimsus Polda Kepri pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 di depan Ruko Merlion Square Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu aji Kota Batam. Ucap Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.

Baca Juga

Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

27 Oktober 2026
71
Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

21 Oktober 2026
31

″Modus Operandinya adalah Pelaku memodifikasi kendaraan Mitsubishi Storm yang di dalamnya ada tangki plat besi berkapasitas ±150 Liter dan kendaraan mobil Nissan Terano yang didalamnya ada tangki plat besi dengan kapasitas ±800 Liter yang disimpan didalam kendaraan dan juga memodifikasi tanki standar kendaraan dengan cara membuat selang dan pompa yang terhubung dengan tanki tambahan /jerigen-jerigen.

Dalam praktek pembelian BBM Solar di SPBU pelaku menggunakan 4 buah kartu Brizzi Fuel Card yang telah diubah menggunakan sticker sehingga menyerupai seolah-olah asli dengan kendaraan yang digunakan untuk mengelabui petugas SPBU, selanjutnya BBM Biosolar yang dibeli tersebut ditampung didalam 1 (Satu) Unit Mobil KIA Travello yang didalamnya ada tangki plastik persegit empat berkapasitas 1000 Liter BP 7075 DC dan 23 (dua puluh tiga) buah jerigen berkapasitas 35 Liter kemudian dijual kembali dengan harga tinggi kepada industri proyek di Kota Batam.” Ujar Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.

Adapun dalam 1 hari ketiga pelaku bisa mendapatkan BBM Bio solar sebanyak ±1.400 liter / 1 Ton yang mana setiap liternya dibeli seharga Rp. 6.800. (enam ribu delapan ratus rupiah) dan akan dijual kembali dengan harga Rp. 10.000. (sepuluh ribu rupiah). Jelas Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.

Dari hasil penindakan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Mobil KIA Travello yang didalamnya ada tangki plastik persegi empat berkapasitas 1000 Liter BP 7075 DC; ±1500 (Seribu Lima Ratus) BBM Jenis Solar yang berada di Mobil KIA Travello dan Mobil Nissan Terano, 23 (Dua Puluh Tiga) Buah Jerigen Berkapasitas 35 Liter, 1 (Satu) Unit Pompa Minyak, 1 (Satu) Unit Selang Minyak, 1 (Satu) Unit Nissan Terano yang didalamnya ada tangki plat besi dengan kapasitas ±800 Liter BP 1301 ZL, ±150 (Seratus Lima Puluh) Liter Bahan Bakar Minyak Jenis Solar, 1 (Satu) Unit Pompa Minyak, 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi Storm yang di dalamnya ada tangki plat besi berkapasitas ±150 Liter BP 8818 ZF, 4 (Empat) Buah Kartu Fuel Card Brizzi Warna Kuning dan 1 (Satu) Unit Pompa Minyak.

Atas perbuatannya, terhadap tersangka diterapkan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan pendistribusianya diberikan penugasan Pemerintah” dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Tutup Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si. ( suhadi ).

Tags: Polda Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Solar Bersubsidi
Sebelumnya

Kapolda Kepri Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Penambangan Timah Illegal

Berikutnya

Amankan 1.200 Karung Pakaian Bekas dan Campuran Barang Bekas Lainnya, Kapolda Kepri Gelar Konferensi Pers

Berita Terkait

Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan
BATAM

Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

27 Oktober 2026
71
Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas
BATAM

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

21 Oktober 2026
31
Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air
BATAM

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

15 Oktober 2026
24

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Tokoh Masyarakat Kundur Rasno Apresiasi Kontribusi  PT Timah ke Negara Mencapai Rp 1 Triliun

    Ketua MPI-KK Rasno Buka Sosialisasi Rencana Eksploitasi Biji Timah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hari ini Program Makan Bergizi Gratis Dimulai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.