Keprionline.co.id, Karimun – PT.Sarikotma Kabupaten Karimun harus di tutup sementara perusahaan tersebut nekat beroperasi selama tiga setengah tahun tanpa mengantongi izin operasional (29/03).
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Samsul mengatakan “Ternyata PT.Saritkoma ini belum mempunyai Izin Usaha Industri (IUI) Oleh karena itu, kami minta hentikan perusahaan untuk tak beroperasi dulu.
Ironisnya kata Samsul perusahaan tersebut, telah beroperasi sejak sekitar tiga setengah tahun yang lalu namun tidak diketahui oleh pemerintah daerah bahwa PT . Sarikotama tidak memiliki izin perusahaan hanya izin prinsip yang di tunjukkan di saat dilakukan hearing dengan management PT.Sarikotama.
Pihak Pemerintah harus cepat tanggap untuk menyegel sementara perusahaan ini sampai izin penutupan operasional dikantongi. Nanti pengawasan terus dilakukan oleh dinas terkait kami hanya bisa mengawasi Analisis Mengenai Dampak Lingkunga (AMDAL) saja,” Tutupnya.( Ko / Red Jhon / Karimun ).
Editor : Yaya Pratiwi
