Selasa, 27 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Kader PDIP yang Aniaya Pelajar di Medan Tak Ditahan, Perlakuan ‘Istimewa’ Jadi Sorotan

kepri online
27 Desember 2021
di SERBA - SERBI
0
Kader PDIP yang Aniaya Pelajar di Medan Tak Ditahan, Perlakuan ‘Istimewa’ Jadi Sorotan

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL -Pelaku penganiayaan pelajar di bawah umur di Medan, Sumatra Utara, diketahui merupakan Wakil Pembina Satgas PDIP Sumut.

Pria bernama Halpian Sembiring Meliala tersebut merupakan pengendara mobil Toyota Prado yang diparkirkan di minimarket Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20

Dia ditangkap dan diamankan di Mapolrestabes Medan pada Kamis, 25 Desember 2021. Kejadian berawal pada Kamis, 16 Desember 2021 sekitar pukul 18.10 WIB di parkiran minimarket.

Terjadi insiden kekerasan yang dilakukan oleh Halpian Sembiring Meliala terhadap seorang anak laki-laki berinisial FAL (17).

Kapolresta Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengungkapkan bahwa tersangka merasa tersinggung karena ucapan korban.

Korban dinilai tidak sopan kepada Halpian Sembiring Meliala karena “dikaukan oleh korban”.

Kejadian ini diketahui saat korban pulang ke rumah dengan keadaan pipi memar dan mengatakan apa yang dialami kepada orangtuanya.

Dia mengatakan bahwa pada saat keluar dari minimarket, pipinya langsung dipukuli oleh terlapor dan ditendang, sehingga korban mengalami memar di pipi kiri dan kuping terasa sakit.

“Berdasarkan hasil Ver korban dari RSUD dokter Pringadi Medan menyimpulkan bahwa tidak adanya luka pada diri korban,” ujar Riko Sunarko.

Pelaku memukul ke arah kepala sebelah kiri korban sebanyak 1 kali, kemudian menendang kaki kiri korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 kali.

Lalu pelaku kembali memukul ke arah lengan kiri korban sebanyak 1 kali, kemudian memukul kepala korban dari arah atas hingga mengenai wajah depan korban sebanyak 1 kali.

Selanjutnya, pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 kali. Pada saat ini, Polisi sudah menyimpan bukti berupa 1 buah flashdisk merek Sandisk yang berisikan rekaman CCTV kejadian.

Akan tetapi, Polisi terkesan mengistimewakan pelaku penganiayaan terhadap pelajar tersebut.

Hal itu terlihat pada jumpa pers di Polrestabes Medan, Halpian Sembiring Meliala bahkan tidak mengenakan baju tahanan atau tersangka seperti yang biasa dipakaikan kepada para pelaku tindak kriminal saat dihadapkan ke sejumlah awak media.

Dia tampak santai mengenakan jaket warna abu-abu, kedua tangan tidak diborgol, dan justru disediakan kursi untuk duduk sambil melipat tangan di lokasi jumpa pers.

Halpian Sembiring Meliala pun dinyatakan tidak dipenjara atas perbuatannya tersebut.

Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol M. Firdaus mengatakan pelaku tidak ditahan dan hanya wajib lapor.

Alasan tidak ditahannya Halpian Sembiring Meliala, Polisi beralasan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Meski tidak ditahan dan wajib lapor, berkas perkara tersangka tetap akan dilanjutkan ke kejaksaan.

Sementara Riko Sunarko memastikan bahwa Halpian Sembiring Meliala terancam hukuman 3 tahun penjara.

Tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Halpian Sembiring Meliala terbukti melakukan penganiayaan, sehingga terancam hukuman paling singkat 2 tahun 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp72 juta. (SUMBER: metroonlett.com).

Tags: Halpian Sembiring Melialakader PDIPKombes Pol Riko Sunarkopemukulan pelajarSatgas PDIP Sumut
Sebelumnya

Perayaan Natal Berjalan Aman dan Damai, Gamki Karimun Apresiasi Polri dan TNI dan Jajarannya

Berikutnya

PT Pulau Mas Mulia Moro Lakukan Pelepasan Ekspor Gabungan Akhir Tahun

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
16

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua MPI-KK Rasno Buka Sosialisasi Rencana Eksploitasi Biji Timah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Kundur Gelar Patroli Pagar, Cegah Kriminalitas Malam Hari

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hari ini Program Makan Bergizi Gratis Dimulai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Bagikan Masker ke Pengguna Jalan, Jumlah Kasus ISPA Naik 38 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Simak Perbedaan Birkenstock Asli dan Palsu, Baca Sebelum Beli

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.