Selasa, 27 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Istri Hamil Muda, Pria Ini Malah Rudapaksa Gadis 20 Tahun, Modus Tawarkan Pekerjaan

kepri online
26 Agustus 2021
di SERBA - SERBI
0
Istri Hamil Muda, Pria Ini Malah Rudapaksa Gadis 20 Tahun, Modus Tawarkan Pekerjaan

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Seorang pria berinisial BK (22) harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap setelah merudapaksa gadis berusia 20 tahun berinisial DNZ.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20

Padahal, BK telah memiliki istri yang saat ini hamil muda.

Pelaku awalnya menawarkan pekerjaan melalui media sosial.

BK merupakan warga Desa Karanganyar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Sementara korban adalah warga Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.

“Peristiwa ini bermula saat tersangka BK (22) pada Minggu (8/8/2021) lalu dengan akun facebooknya bernama Wardi DewRdi mengunggah status di group ‘Info Loker Pekalongan dan Sekitarnya’ yang berisi ‘Dibutuhkan perempun, kerja di resto dengan gaji Rp2,5 juta kusus cewek umur 19 sama 25 tahun’,” terang Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, Selasa (24/8/2021).

Melihat postingan tersebut, korban berminat dan mengajak komunikasi BK yang mengaku sebagai pemilik warung makan Dian Sari, Pemalang.

Selanjutnya, tersangka menyampaikan bahwa korban langsung diterima kerja dan akan dijemput oleh sopir travel yang telah disewa.

“BK setiap harinya sebagai nelayan dan hanya mengarang saja nama rumah makan itu, serta memang tidak ada lokasi warungnya,” imbuhnya.

AKBP Arief menjelaskan, pada hari Kamis (12/8/2021) pelaku menjemput korban.

Kemudian, dalam perjalanan BK berdalih hendak menjemput calon pegawai lain yang berdomisili di wilayah Kajen.

“Sesampainya di tepi area hutan Jalan Sibelis, Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran tersangka menghentikan laju mobilnya.”

“BK langsung mencekik leher dan memukul wajah korban beberapa kali serta mengancam akan membunuhnya dengan sebilah pisau,” jelasnya.

Setelah korban tidak berdaya dan ketakutan, tersangka langsung melakukan ruda paksa.

Usai melakukan tindakan asusila BK menawarkan akan mengantar korban pulang rumah.

“Ketika pelaku mengisikan BBM, korban berteriak minta tolong sambil menggedor-gedor kaca mobil.”

“Melihat peristiwa tersebut, pemilik warung mendekat dan hendak melihat ke dalam kabin mobil.”

“Namun dicegah oleh pelaku dengan berkata bahwa orang yang di dalam mobil adalah orang yang sedang kesurupan dan hendak dibawa berobat,” ucapnya.

Pihaknya mengungkapkan, beruntung saat melihat ada kesempatan, korban segera membuka pintu dan keluar dari mobil.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria (kiri, depan) saat memperlihatkan barang bukti kasus rudapaksa di wilayah Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Sumber: tribunnews

Tersangka yang mengetahui hal tersebut segera masuk ke dalam mobil dan kabur meninggalkan toko tersebut.

Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian ini ke polsek terdekat.

“Alhamdulillah tim resmob Polres Pekalongan berhasil menangkap tersangka.”

“Tersangka diamankan saat bersama istrinya usai mengunjungi objek wisata di Kabupaten Batang,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti di antaranya satu unit mobil sewaan, dua ponsel, satu dompet, beberapa kartu identitas milik korban, pakaian korban dan uang Rp141 ribu.

Sebagai tindak lanjut proses penyidikan, pihaknya melaksanakan rekontruksi untuk lebih memperkuat proses penyidikan kasus ruda paksa dan pencurian.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil, pakaian korban, dompet dan uang.

“Akibat peristiwa ini, korban menderita luka memar di bawah mata sebelah kanan, memar di bibir bawah sebelah kiri, memar di leher serta bengkak di kepala sebelah kanan.”

“Korban juga mengalami kerugian materi senilai Rp3 juta,”tuturnya.

Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah berdalih sebagai sopir travel yang dipesan oleh pemilik WM Dian Sari, Pemalang untuk menjemput korban berangkat kerja.

“Atas perbuatannya tersangka BK dijerat dengan pasal berlapis, yakni 3 ruda paksa dan pencurian dengan kekerasan.”

“Dia disangkakan dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tambahnya.

Sementara itu, BK mengaku pasrah dengan hukuman yang akan diterimanya.

Ia mengaku menyesal dan teringat istrinya yang saat ini hamil muda.

“Saya sangat menyesal melakukan hal tersebut dan kapok dengan tindakan tersebut,” tambahnya.

(Sumber: tribunnews.com)

Tags: istri hamil mudamotif menawarkan pekerjaanPekalonganPria beristri rudapaksa gadis 20 tahunruda paksa
Sebelumnya

Pelatihan Awal 10 Orang Putra Tempatan Calon Tamtama Koramil Moro 02/ Kodim 0317 TBK

Berikutnya

Kepala Sekolah SMAN 1 Panti Dukung Program 1000 Orang Tahfiz Di Pasaman

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
16

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Tokoh Masyarakat Kundur Rasno Apresiasi Kontribusi  PT Timah ke Negara Mencapai Rp 1 Triliun

    Ketua MPI-KK Rasno Buka Sosialisasi Rencana Eksploitasi Biji Timah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Kundur Gelar Patroli Pagar, Cegah Kriminalitas Malam Hari

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hari ini Program Makan Bergizi Gratis Dimulai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Bagikan Masker ke Pengguna Jalan, Jumlah Kasus ISPA Naik 38 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Simak Perbedaan Birkenstock Asli dan Palsu, Baca Sebelum Beli

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.