Sabtu, 13 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Polres Tanjungpinang Ungkap Kasus Prostitusi Anak

Redaksi
15 Februari 2019
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Polres Tanjungpinang Ungkap Kasus Prostitusi Anak
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

 

KEPRIONLINE.CO.ID, TANJUNGPINANG,-Satreskrim Polres Tanjungpinang akhirnya mengungkap dugaan tindak pidana prostitusi anak yang berhasil diamankan di Hotel BBR Tanjungpinang, Kamis sore (14/02/2019).

Baca Juga

Viral! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu dan 582 Butir Ekstasi di Perairan Karimun

PT TIMAH Bantu UMKM Tembus Pasar Lebih Luas Melalui Pelatihan dan Promosi

12 Juni 2026
10
Viral! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu dan 582 Butir Ekstasi di Perairan Karimun

Lahan Bekas Tambang Disulap Jadi Kebun Buah, PT TIMAH dan Polres Bangka Barat Tanam Ratusan Pohon

12 Juni 2026
14

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanjungpinang melalui Kasatreskrim, Efendi Ali saat menggelar konferensi pers di Gedung Rupatama Polres Tanjungpinang, Jumat (15/02/2019).

Efendi mengatakan, kronologis pengungkapan tersebut, sekira pukul 14.00 WIB di Hotel Bintan Beach Resort (BBR) JI. Pantai Impian Kota Tanjungpinang telah terbukti dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh tersangka HSN kepada AA (17thn) melalui perantara tersangka M

“Tersangka M awalnya mengundang AA ke Hotel BBR dengan alasannya ada kawan-kawan AA sedang di hotel, setelah AA sampai di hotel ia tidak menemukan kawan-kawannya. Justru AA langsung dibawa ke lantai 3. Kemudian HSN sudah menunggu di sebuah kamar di lantai 3 dan melakukan persetubuhan dengan AA,” katanya.

“HSN pun memberikan imbalan uang 1 juta Rupiah kepada AA untuk uang jajan,” ucap Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya pelaku HSN dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 5 Milliar.

(KEPRIONLINE/TANJUNGPINANG/MANURUNG)

Sebelumnya

Warga Tanjungpinang Heboh Penemuan Dugaan Kerangka Manusia di Septick Tank

Berikutnya

Letkol Laut (P) Dani Achnisundani, SH Jabat Komandan Lanudal Tanjungpinang

Berita Terkait

Viral! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu dan 582 Butir Ekstasi di Perairan Karimun
KEPRI TANJUNGPINANG

PT TIMAH Bantu UMKM Tembus Pasar Lebih Luas Melalui Pelatihan dan Promosi

12 Juni 2026
10
Viral! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu dan 582 Butir Ekstasi di Perairan Karimun
KEPRI TANJUNGPINANG

Lahan Bekas Tambang Disulap Jadi Kebun Buah, PT TIMAH dan Polres Bangka Barat Tanam Ratusan Pohon

12 Juni 2026
14
Wamen Kebudayaan Giring Dukung Penuh Pengembangan Pulau Penyengat, Museum Tugu Bahasa Segera Dibangun
KEPRI TANJUNGPINANG

Pemprov Kepri Luncurkan DIGI-GO Internship, Perkuat Kompetensi ASN di Era Digital

11 Juni 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolda Kepri Hadiri Penandatanganan Kesepakatan P2MI, Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IPK Kepri Budi Bukti Purba Rayakan Ulang Tahun ke-51, Momentum Perkuat Solidaritas Organisasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tunda Bayar Rp107 Miliar Jadi Beban, DPRD Soroti Kinerja Pendapatan Daerah Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.