BINTAN – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman terima kunjungan dari Konsulat Jenderal Singapura. Kamis (18/01/2024).
Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara kedua pihak, khususnya dalam hal penanganan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Warga Negara Singapura (WNA) yang ditahan di Lapas Tanjungpinang.
Konsulat Jenderal Singapura didampingi oleh beberapa stafnya. Mereka diterima oleh Kalapas Maman Herwaman beserta jajarannya.
Diketahui, kedua pihak membahas berbagai hal terkait penanganan WBP WNA. Diantaranya, terkait hak-hak WBP WNA, pembinaan dan program rehabilitasi, serta koordinasi dalam penanganan repatriasi WBP WNA yang telah selesai menjalani masa pidananya.
Kalapas Maman Herwaman mengungkapkan, WBP WNA asal Singapura sudah dinyatakan bebas beberapa waktu lalu.
Meski warganya sudah bebas, pihak Konsulat Singapura tetap menyambangi Lapas Tanjungpinang dalam rangka silaturahmi.
“Kami selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh WBP, termasuk WBP WNA. Kami juga selalu berkoordinasi dengan pihak Konsulat Singapura untuk memastikan bahwa hak-hak WBP WNA terpenuhi,” ujar Kalapas Maman.
Berdasarkan data, jumlah saat ini narapidana di Lapas Tanjungpinang sebanyak 546 warga binaan.
“Total semua 546 narapidana, dan narapidana WNA 11 WB, diantaranya 10 napi dari malaysia dan satu dari China,” tambahnya.
Sementara itu, Konsulat Jenderal Singapura mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara Lapas Tanjungpinang dengan Konsulat Jenderal Singapura.
Ia berharap, kerja sama tersebut dapat terus ditingkatkan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi WBP WNA.






