Rabu, 28 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Mahasiswi Yang Aborsi Dan Buang Jasad Bayinya Di Serambi Masjid Bantul Sempat Tinggalkan Surat

kepri online
17 Februari 2022
di SERBA - SERBI
0
Mahasiswi Yang Aborsi Dan Buang Jasad Bayinya Di Serambi Masjid Bantul Sempat Tinggalkan Surat

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Polisi menjerat AU, mahasiswi asal Kalimantan, yang menggugurkan kandungannya dan diletakkan di serambi masjid di Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul pada 22 Januari 2022 lalu dengan pasal berlapis.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, pihaknya menjerat AU Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 77A UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20

Kemudian Pasal 346 KUHP tentang Aborsi dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Maksimal hukuman kepada tersangka 10 tahun penjara,” kata Ihsan di Mapolres Bantul Rabu (16/2/2022).

Polisi menyita barang bukti, beberapa obat mulai dari obat flu, hingga obat luka hingga dua lembar uang Rp 50.000.

Dalam kardus yang ditemukan juga sepucuk surat yang ditulis dengan tangannya sendiri.

Adapun kalimatnya menyebutkan terima kasih kepada siapapun yang menemukan bayinya, memandikan, mengafani, mensholatkan, dan menguburkan layaknya orang yang meninggal karena takdir dan maut.

Masih dalam suratnya, AU menyebut jika dirinya mengalami kegururan usia hampir 5 bulan, dan saat ini tinggal sendiri, karena suaminya bekerja di Kalbar, dan tidak bisa datang ke sini.

Dalam akhir surat selain meninggalkan nomor hp yang ditulis dengan tinta warna merah, AU juga memberi nama bayi malang itu Umairah bin Irfan.

Namun isi surat itu berbeda pengakuan saat ditangkap polisi, Ihsan menyebutkan jika AU belum menikah dan pacarnya tidak mengetahui jika dirinya menggurkan kandungan.

“Jadi dari sini pengungkapan awal. Karena terdapat surat wasiat kalau istilahnya,” kata Ihsan.

Sat Reskrim Polres Bantul kemudian melakukan penyelidikan saat itu juga, berbekal surat yang ada di lokasi berhasil mengamankan AU di kosnya di Tamantirto, Kasihan, Bantul sekitar pukul 23.00 WIB atau tak lama setelah penemuan jenasah itu.

Ihsan menyebut saat diamankan kondisi AU wanita asal Kalimantan Tengah ini lemas karena baru saja melahirkan, dan dibawa ke rumah sakit untuk perawatan.

Dari tempat kos pelaku ditemukan obat yang dikonsumsi pelaku untuk menggurkan kandungan yang dibeli secara online.

“Pelaku mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Yogya. Yang bersangkutan sudah kita tahan di rutan Polres Bantul untuk kita lakukan pengembangan dan sebagainya,” kata Ihsan.

AU yang terlihat shock dan beberapa kali sempat terlihat menangis mengakui perbuatannya itu.

“Sendiri (aborsi dilakukan). Mau sekolah,” kata dia. Dia terlihat menggelengkan kepalanya saat, Ihsan menanyakan apakah pacarnya mengetahui perbuatannya. (SUMBER: KOMPAS.com).

 

 

Tags: AborsikardusMahasiswiserambi masjidSurat Wasiat
Sebelumnya

Dinsos Lingga Sosialisasi Puskesos Sebagai Bentuk Layanan Sosial Satu Pintu

Berikutnya

Digerebek, Istri Pengedar Narkoba Ngumpet Di Gantungan Baju, Polisi Sampai Ngakak

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
16

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Tokoh Masyarakat Kundur Rasno Apresiasi Kontribusi  PT Timah ke Negara Mencapai Rp 1 Triliun

    Ketua MPI-KK Rasno Buka Sosialisasi Rencana Eksploitasi Biji Timah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Kundur Gelar Patroli Pagar, Cegah Kriminalitas Malam Hari

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hari ini Program Makan Bergizi Gratis Dimulai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.