KEPRIONLINE.CO.ID , Tanjungpinang – Dengan menggunakan Sebo (penutup wajah) Ayu Novianti (23 tahun) tersangka penipuan arisan online yang ditangkap Tim Jatantras Satreskrim Polres Tanjungpinang di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tiba di Pelabuhan Sribintan Pura Tanjungpinang, menggunakan kapal Ferry Dumai Ekpres, Senin (07/08/2017) sekitar pukul 17:30 wib.
Tidak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut wanita yang saat ini masih berstatus sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Tanjungpinang ini saat beberapa wartawan bertanya terkait kasus penipuan arisan online yang dilakukannya.
Dipimpin dua orang anggota polwan dan beberapa anggota Satreskrim yang menjemputnya di kapal, Ayu hanya bisa berjalan gontai menyusuri pelabuhan dengan tatapan kosong sambil memeluk bantal kecil dan memegang botol air mineral yang dibawanya.
Ayu ditetapkan tersangka oleh Polres Tanjungpinang dalam kasus penipuan arisan online berdasarkan laporan sekitar 30 orang anggota yang merasa ditipu oleh Ayu dengan kerugian sekitar 500 juta rupiah.
Adapun modus penipuan yang dilakukan oleh Ayu dengan cara bermain arisan online yang mana anggotanya tidak semua saling kenal. Uang arisan disetor oleh anggota kepada tersangka Ayu ada yang melalui transfer bank dan setor sendiri dengan bukti kwitansi. Ketika uang sudah terkumpul semua, Ayu lalu melarikan diri membawa uang para anggota arisan online tersebut. (KO / RED / Wok – TANJUNGPINANG ).