KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Seorang warga Perumahan Plamo Garden Blok B Nomor 27 Kelurahan Baloi Permai Kecamatan Batam Kota – Kota Batam berinisial JT (80) ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya, Selasa (11/5/2021) siang.
Warga sebelumnya curiga bahwa korban sudah dua hari tidak keluar rumah dan kondisi lampu rumah masih menyala. Warga yang penasaran kemudian memeriksa sekitar rumah, dan ternyata benar ada sesosok pria sudah tidak bernyawa.
Mendapatkan informasi penemuan mayat itu, awak media expossidik.com mencoba mengkonfirmasikan hal itu kepada Kapolsek Batam Kota.
Kapolsek Batam Kota AKP Nindya Astuty Wilhelmina Huliselan melalui Kanit Reskrim Ipda Yustinus Halawa saat dihubungi membenarkan adanya penemuan mayat pria tersebut.
“Iya benar, kita mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penemuan sesosok mayat pria di Perumahan Plamo Garden Batam Center,” ungkap Yustinus saat dihubungi lewat sambungan telepon.
Halawa mengatakan, mendapat informasi tersebut, sekira pukul 15.00 Wib Tim INAFIS Polresta Barelang tiba di lokasi Kejadian dan langsung melakukan olah TKP.
Lebih lanjut dikatakan, penemuan mayat itu pertama kali ditemukan oleh salah seorang warga bernama Lubis (42). Ia curiga, korban sudah dua hari tidak keluar rumah.
“Sebelumnya warga itu mencoba menghubungi nomor handphone korban namun tidak ada jawaban,” jelasnya.
Selanjutnya, Lubis memanggil Security di Perumahan Plamo Garden untuk memastikan kondisi korban.
“Hingga akhirnya, Security itu masuk kerumah korban melalui jendela kamar depan, yang mana jendela kamar depan tersebut tidak terkunci. Setelah masuk korban mencium bau busuk yang menyengat,” kata Yustinus.
Merasa curiga, ia pun keruangan belakang untuk memastikan kondisi korban. Dari jendela kamar belakang, ia melihat korban telah terbujur kaku dengan posisi terlentang.
Selanjutnya, Ia kembali keluar dan memberitahukan hal tersebut ke Ketua RT 001. Kemudian RT 001 memberitahukan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota.
Sementara korban, saat ini sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri guna dilakukan Visum
KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Dua orang tersangka Inisial MAA Alias Boy dan Inisial R alias To diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu dengan berat Kotor 2.103 gram. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., pada Selasa (11/5/2021).
″Kronologis Kejadian pada Sabtu tanggal 8 Mei 2021, Tim Opsnal dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri telah mengamankan dua oerang tersangka beserta 2 bungkus Barang Bukti diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.103 Gram. Tersangka pertama di amankan di Pinggir Jalan depan perumahan Demonde Residence Ocarina Batam Center pada jam 14.20 wib″. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″Selanjutnya penyelidikan berkembang di daerah Tiban dan pada jam 17.37 wib tepatnya di Perumahan Tiban Makmur Residence Patam lestari kecamatan Sekupang Kota Batam, tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka kedua″. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″Barang Bukti yang diamankan adalah Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dilapisi plastik kemasan teh cina merk GUANNYINWANG berwarna emas dengan berat kotor masing-masing 1.053 gram dan 1.051 gram″. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si






