Keprionline.co.id , Karimun – Wakil Ketua II DPRD Karimun, Bakti Lubis memastikan pengelolaan perbatasan tetap ada dalam susunan organisasi dan tata kelola (SOTK) Pemkab Karimun yang baru saja disahkan DPRD Karimun melalui sebuah Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan Perangkat Daerah 2016. Kemarin pengelolaan perbatasan melalui SKPD Karimun yang dibawakan oleh eselon II dan III .
Dan untuk saat ini pengelolaan perbatasan tidak dibawah SKPD lagi tetapi dibawah naungan Dinas Perhubungan Karimun .Turunnya status pengelolan daerah perbatasan yang sebelumnya berupa badan menjadi bidang dimana daerah harus mengikuti petunjuk dari pemerintah pusat. Pembentukan perangkat daerah saat ini merupakan murni hasil evaluasi dari pemerintah pusat .
Bakti juga tidak menampik jika pengelolaan perbatasan akan memberikan dampak terhadap Kabupaten Karimun yang memang merupakan daerah perbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia dan Singapura. Selain itu, dana pengelolaan perbatasan juga sangat disayangkan , kata Bakti Lubis . ( red / Ko – 23 ) .