KEPRIONLINE.CO.ID., KARIMUN – Ada 20% peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tercatat masih menunggak pembayaran iuran program jaminan sosial tenaga kerja.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) cabang Karimun , Rudi Panjaitan mengatakan , Untuk para peserta BPJS tenaga kerja yang menunggak saat masih lakukan pendekatan secara persuasif.
Kalau peserta BPJS tenaga kerja masih belum melakukan pembayaran setelah dilakukan pendekatan persuasif ,mungkin kami akan mengeluarkan surat peringatan satu ,dua dan tiga sesuai dengan sop kita.
Jika SP 1,2,3 sudah diserahakan tetapi peserta BPJS tenaga kerja belum membayar tunggakan kita akan bekerja sama dengan kejaksaan untuk melakukan penagihan sesuai dengan aturan yang ada .
Untuk saat ini ada sekitar 600 perusahaan kelas bawah , menengah dan atas yang mendaftar sebagai peserta BPJS tenaga kerja , kata kepala BPJS tenaga kerja Rudi Panjaitan kepada keprionline saat ditemui di ruang kerjannya , Rabu ( 25 / 4 ).
Kepala Dinas Tenaga Kerja , Hazmi Yuliansyah karimun mengatakan , sebenarnya terkait dengan pengawasan domainnya ada di Disnaker Prov Kepri .
Tetapi saya juga menghimbau kepada seluruh peserta BPJS agar segera membayarkan tunggakan.demi kebaikan perusahaan dan karyawan , kata Hazmi Yuliansyah. ( KEPRIONLINE KARIMUN / Jantua.Dolok Saribu ).