KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Polres Karimun dibawah kepemimpinan AKBP Agus Fajjarudin tidak main – main dalam hal pemberantasan peredaran narkoba diwilayah hukumnya.
Hal ini terbukti dari kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun yang telah berhasil meringkus tujuh pelaku terduga jaringan narkoba jenis sabu dalam waktu kurang dari sepekan.
Dari data yang diimpun Keprionline.co.id, Tujuh pelaku tersebut adalah RE ( 25 ), A ( 27 ) MS warga Kecamatan Meral dan empat diantaranya TH ( 27 ) , RA ( 30 ) , HK ( 35 ) dan UHP ( 33 ) Warga Kecamatan Kundur.
Dari semua pelaku polisi berhasil mengamakan 13 paket sabu berukuran sedang dan 4 paket sabu berukuran kecil dengan berat kotor sekitar 66,41 Gram.
Kapolres Karimun AKBP Agus Fajjarudin melalui Kasat Narkoba AKP Nendra Madya Tias mengatakan, Penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan imformasi bahwa telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Pangke Kecamatan Meral.
Berkat laporan tersebut akhirnya kami turunkan anggota ke lapangangan dan berhasil meringkus pelaku pengerdar yang sekaligus menyimpan barang haram tersebut.Ujar Nendra, Sabtu ( 20/01 ).
Nendra menambakan, Penangkapan para tersebut bermula dari anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku RE, dan A kemudian berselang berapa hari tetapnya 19 January sekira pukul 16.30 kembali mengamankan MS diwilayah Sungai Raye, Kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan empat pelaku lain.
Bermula dari penangakapan RE ( 25 ) dan A ( 27 ), Setelah dilakukan pengembangan akhirnya kami berhasil mengamankan MS serta empat orang lainya di Kecamatan Kundur, Dimana barang tersebut diduga berasal dari Malaysia, kata Kasatnarkoba AKP Hendra. ( KEPRIONLINE KARIMUN \ EDO ).