KEPRIONLINE.CO.ID, TANJUNGPUNANG ~
Personil Polsek Bandara RHF yang dipimpin oleh Kapolsek RHF dan Petugas AVSEC Bandara RHF telah melakukan penangkapan terhadap seorang calon penumpang Maskapai Lion Air JT – 620 rute penerbangan Tanjungpinang – Jakarta yang membawa Narkoba jenis Pil Exstasi.
Saat tersangka melewati pintu keberangkatan X -ray dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan tersangka kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan dan menemukan 1 plastik berisi ineks berwarna pink.
Lalu dikembangkan oleh Satnarkoba Polres Tanjungpinang yg dipimpin Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andy Rahmansyah, SIK sehingga didapatkan tersangka lain berjumlah 5 orang di beberapa hotel di kawasan Kota Tanjungpinang,” katanya.
Total tersangka menjadi 6 orang dengan total Barang Bukti (BB) menjadi 7 (tujuh) plastik berisi ineks warna pink berjumlah lebih dari 10.000 butir.
Penangkapan terjadi pada hari Kamis, 30 Nov 2017 sekira pukul 09.30 WIB.
“Penyidikan masih dikembangkan untuk mencari tersangka lain dan untuk dilakukan penimbangan BB kembali di Pegadaian cab. Tanjungpinang,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro. (KEPRIONLINE/TANJUNGPINANG/GIBSON MANURUNG)