KEPRIONLINE.CO.ID , KARIMUN – Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), meneken Nota Kesepahaman ( MoU ) tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan Dana desa beberapa waktu yang lalu .Penandatangan MoU ini salah satu intruksi kepada jajaran Polri untuk melakukan pengawasan penggunaan dana desa diseluruh indonesia .
Kapolres Karimun , AKBP Agus Fajaaruddin mengatakan , Setelah dilakukan penandatangan MoU antara Polri dengan beberapa instasi terkait dengan pengawasan dana desa saya langsung memberikan intruksi kepada seluruh Polsek yang ada dilingkungan Karimun untuk mengawasi dana desa .
Pengawas yang dimadsut dalam hal ini , dimana kapolsek bersama dengan kantibmas ( Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) bukan untuk mengawasi dengan cara menakut – nakuti tetapi pengawasan dalam bentuk memberikan masukan dan mengingatkan para pengguna anggaran dana desa supaya lebih hati – hati dan tidak menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadi atau golongan .
Selain itu pengangangaran dana desa langsung dipajang di tempat umum sehingga tidak menimbulkan kecurigaan antara sesama masyarakat desa , kata Kapolres Karimun , AKBP Agus Fajaruddin kepada Keprionline saat diwawancarai di ruang kerjanya , Selasa ( 24 / 10 ) . ( KEPRIONLINE KARIMUN / EDO ) .