KEPRIONLINE.CO.ID,TANJUNGPINANG – Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap dua tersangka narkoba setelah AKBP Ucok Lasdin Silalahi menjabat sebagai Kapolres Tanjungpinang.
Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang , AKP Efendi Ali mengatakan, Penangkapan dua orang pemilik dan pemakai narkoba jenis sabu Jumat pagi 30/3/2018 di rumah kontrakan Jl. Sei Jang Gg. Gatra, Tanjungpinang .
Awalnya tim Satresnarkoba berhasil mengamankan Inisial SN dan JS di salah satu rumah kontrakan Jalan Sei Jang Gg. Gatra disaksikan oleh ketua RT.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB 6 paket narkotika golongan satu non tanaman jenis sabu dan seperangkat alat hisap sabung (bong), satu buah mancis warna ungu yang telah di modifikasi, mancis warna biru, sendok kertas, bungkusan plastik bening, gunting, timbangan digital merk Constan dan 1 buah handphone merk Nokia .
Adapun pasal yang dilanggar pasal 114 (1) juncto pasal 112 (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Narkotika dan dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling lambat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 1 Miliar hingga 10 Miliar Rupiah , Kata Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang , AKP Efendi Ali saat ekspos di Polres Tanjungpinang ,Rabu ( 4 / 4 ). ( KEPRIONLINE/TANJUNGPINANG/MANURUNG ).