KEPRIONLINE.CO.ID , KARIMUN –
Unit Reskrim Polsek Balai Karimun telah mengamankan seorang pria tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jum’at ( 27/04 ).
Pelaku yang diamankan pihak kepolisian ini adalah AH (27) seorang nelayan yang beralamat di Desa Sepedas Pasir Panjang Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Meral , Kabubapeten Karimun.
Al ditangkap atas laporan orang tua korban KN ( 130 ) karana melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak perempuanya yang masih berusia 13 tahun.
Terkuaknya kasus ini berawal saat ibu korban memeriksa handphone dan membaca sms antara korban
KN (13) dan pelaku tentang adanya hubungan badan yang telah dilakukan pelaku kepada anaknya , Kata Kapolsek Balai Karimun AKP Yanuar Rizal Ardianto melalui Kanit Reskrim Polsek Balai Iptu Rustam E Silaban saat di Komfirmasi, Sabtu ( 28/04 ).
Rustam menceritakan,Pelaku melakukan aksinya di kos-kosan Sentosa Puakang Jalan Asia Afrika Kelurahan Sei Lakam Timur Kecamatan Karimun.
Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali pertama di kos – kosan Sentosa Puakang , Kemudian Hotel Century dan yang terakhir kalinya dirumah orang tua pelaku.
Atas perbuatanya,Al Hafis akan dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI NO.35 Tahun 2014 mengganti perubahan atas UUD No 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun .( KEPRIONLINE KARIMUN / EDO ).