KEPRIONLINE.CO.ID, BINTAN,-
Seorang oknum PNS di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Bintan, R (58 hn) menggelapkan uang setoran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) warga. Oknum PNS yang sehari-hari adalah Guru SD di desa tersebut oleh warga disebut tidak menyetorkan uang pembayaran pajak PBB yang dikutipnya dari warga.
Salah seorang warga Kelong, Ibrahim kepada keprionline.co.id mengatakan bahwa oknum PNS ini sudah lama dipercaya untuk mengutip pajak PBB ini.
“Sejak tahun 1999 ia sudah mengutip PBB dari warga. Kita selalu setor ke dia. Tetapi ternyata dia tidak menyetorkannya ke Bank atau Kantor Pos. Kita baru tau setelah ada pos pembayaran dibuka di sini. Kita disebut menunggak dan tidak membayar pajak,” katanya dengan nada emosi.
Dari data yang didapat, ternyata R tidak menyetor PBB yang dikutipnya dari warga dengan tahun pajak yang berbeda-beda. Sejak tahun 1999, rata-rata PBB yang tidak disetornya adalah tahun pajak 2001, 2003, 2004, 2005, 2006, 2008, 2009, 2016 dengan pajak terutang yang berbeda-beda.
Sebanyak 400 warga Desa Kelong yang menjadi wajib pajak ini pun merasa dirugikan hingga Puluhan Juta Rupiah.
“Kita sebagai warga jadi malu dan sangat dirugikan. Kita dianggap wajib pajak yang tidak taat pajak. Padahal kita selalu setor. Kita ingin agar si oknum ini ditindak secara hukum. Mungkin dia ingin terkenal seperti Gayus Tambunan,” tambah Ibrahim.
Sementara itu, Pjs Kades Kelong, Nurma Kurniawati belum berani memberi komentar terkait masalah ini.
“Saya belum berani berbicara banyak mengenai hal ini. Apakah ini termasuk penggelapan pajak atau apa, saya tidak tahu,” katanya saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya.
( KEPRIONLINE BINTAN / MANURUNG )